Jumat, 31 Juli 2020

K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Dan Dokumen Lingkungan Pekerjaan Jalan

1.  Pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) 

              Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainnya di tempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien (Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993). Pengertian lain menurut OHSAS 18001:2007, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja.



Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 87, bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Berikut ini beberapa pengertian dan definisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dari beberapa sumber buku:

·         Menurut Flippo (1995), keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah pendekatan yang menentukan standar yang menyeluruh dan bersifat (spesifik), penentuan kebijakan pemerintah atas praktek-praktek perusahaan di tempat-tempat kerja dan pelaksanaan melalui surat panggilan, denda dan hukuman-hukuman lain.

·         Menurut Widodo (2015), kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek.

·         Menurut Mathis dan Jackson (2006), keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah kegiatan yang menjamin terciptanya kondisi kerja yang aman, terhindar dari gangguan fisik dan mental melalui pembinaan dan pelatihan, pengarahan dan kontrol terhadap pelaksanaan tugas dari karyawan dan pemberian bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari lembaga pemerintah maupun perusahaan dimana mereka bekerja. 

·         Menurut Ardana (2012), keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja atau selalu dalam keadaan selamat dan sehat sehingga setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. 

·         Menurut Dainur (1993), keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah keselamatan yang berkaitan dengan hubungan tenaga kerja dengan peralatan kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan cara-cara melakukan pekerjaan tersebut. 

·         Menurut Hadiningrum (2003), keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah pengawasan terhadap orang, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami cidera.

Program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilaksanakan karena tiga faktor penting sebagai berikut (Moekijat, 2004):

1.      Berdasarkan perikemanusiaan. Pertama-tama para manajer akan mengadakan pencegahan kecelakaan kerja atas dasar perikemanusiaan yang sesungguhnya. Mereka melakukan demikian untuk mengurangi sebanyak-banyaknya rasa sakit dari pekerjaan yang diderita luka serta keluarga. 

2.      Berdasarkan Undang-Undang. Ada juga alasan mengadakan program keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan Undang-Undang federal, Undang-Undang Negara Bagian dan Undang-Undang kota tentang keselamatan dan kesehatan kerja dan sebagian mereka melanggarnya akan dijatuhi hukuman denda. 

3.      Berdasarkan Ekonomi. Alasan ekonomi untuk sadar keselamatan kerja karena biaya kecelakaan dampaknya sangat besar bagi perusahaan.

Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 

Berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, bahwa tujuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas.

Menurut Suma’mur (1992), tujuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah sebagai berikut:

1.      Melindungi tenaga kerja atas hak dan keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan kinerja. 

2.      Menjamin keselamatan orang lain yang berada di tempat kerja. 

3.      Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.

Sedangkan menurut Mangkunegara (2004), tujuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah: Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis. 

1.      Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin. 

2.      Agar semua hasil produksi di pelihara keamanannya. 

3.      Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai. 

4.      Agar meningkatnya kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja. 

5.      Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atas kondisi kerja.

6.      Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja. 

7.      Aspek, Faktor dan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 

Aspek-aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang harus diperhatikan oleh perusahaan antara lain adalah sebagai berikut (Anoraga, 2005):

a.       Lingkungan kerja

Lingkungan kerja merupakan tempat dimana seseorang atau karyawan dalam beraktifitas bekerja. Lingkungan kerja dalam hal ini menyangkut kondisi kerja, seperti ventilasi, suhu, penerangan dan situasinya.

b.      Alat kerja dan bahan

Alat kerja dan bahan merupakan suatu hal yang pokok dibutuhkan oleh perusahaan untuk memproduksi barang. Dalam memproduksi barang, alat-alat kerja sangatlah vital yang digunakan oleh para pekerja dalam melakukan kegiatan proses produksi dan di samping itu adalah bahan-bahan utama yang akan dijadikan barang.

c.       Cara melakukan pekerjaan

Setiap bagian-bagian produksi memiliki cara-cara melakukan pekerjaan yang berbeda-beda yang dimiliki oleh karyawan. Cara-cara yang biasanya dilakukan oleh karyawan dalam melakukan semua aktivitas pekerjaan, misalnya menggunakan peralatan yang sudah tersedia dan pelindung diri secara tepat dan mematuhi peraturan penggunaan peralatan tersebut dan memahami cara mengoperasionalkan mesin.

Faktor-faktor yang mempengaruhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah sebagai berikut (Budiono dkk, 2003):

1.      Beban kerja. Beban kerja berupa beban fisik, mental dan sosial, sehingga upaya penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan. 

2.      Kapasitas kerja. Kapasitas kerja yang banyak tergantung pada pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya.

3.      Lingkungan kerja. Lingkungan kerja yang berupa faktor fisik, kimia, biologik, ergonomik, maupun psikososial.

Prinsip-prinsip yang harus dijalankan perusahaan dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah sebagai berikut (Sutrisno dan Ruswandi, 2007):

1.      Adanya APD (Alat Pelindung Diri) di tempat kerja. 

2.      Adanya buku petunjuk penggunaan alat dan atau isyarat bahaya. 

3.      Adanya peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab. 

4.      Adanya tempat kerja yang aman sesuai standar SSLK (syarat-syarat lingkungan kerja) antara lain tempat kerja steril dari debu,kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan, tempat kerja aman dari arus listrik, lampu penerangan cukup memadai, ventilasi dan sirkulasi udara seimbang, adanya aturan kerja atau aturan keprilakuan. 

5.      Adanya penunjang kesehatan jasmani dan rohani ditempat kerja. 

6.      Adanya sarana dan prasarana yang lengkap ditempat kerja. 

7.      Adanya kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.

2.  URAIAN DETAIL TENTANG DOKUMEN LINGKUNGAN PEKERJAAN JALAN.

1)      Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi.

Sesuai Pasal 22 Peraturan Pemerintah 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Kontrak Kerja Konstruksi sekurang -kurangnya memuat dokumen - dokumen yang meliputi :

1.      Surat Perjanjian;

2.       Dokumen Lelang;

3.      Usulan atau Penawaran;

4.      Berita Acara berisi kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa selama proses evaluasi oleh pengguna jasa, antara lain klarifikasi atas hal -hal yang menimbulkan keragu - raguan;

5.      Surat Perjanjian dari pengguna jasa yang menyatakan menerima atau menyetujui usulan penawaran dari penyedia jasa; dan

6.      Surat pernyataan dari penyedia jasa yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan.

 

2)      Dokumen kontrak

untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dengan dengan sistem Pelelangan Nasional (National/Local Competitive Bidding) dalam urutan prioritas terdiri dari :

1.      Surat Perjanjian termasuk Adendum Kontrak (bila ada);

2.      Surat Penunjukan Pemenang Lelang;

3.      Surat Penawaran;

4.      Adendum Dokumen Lelang;

5.      Data Kontrak;

6.      Syarat-syarat Kontrak;

7.      Spesifikasi;

8.      Gambar-gambar;

9.      Daftar Kuantitas dan harga yang telah diisi harga penawarannya;

10.  Dokumen lain yang tercantum dalam Data Kontrak pembentuk bagian dari kontrak;

 

3)      Kontrak-kontrak dengan sistem Pelelangan

Internasional (International Competitive Bidding), dokumen kontrak tersebut secara urutan prioritas meliputi :

1.      the Contract Agreement;

2.      the Letter of Acceptance;

3.      the Bid and the Appendix to Bid;

4.      the Conditions of Contract, Part II;

5.      the Conditions of Contract, Part I;

6.      the Specifications;

7.      the Drawings;

8.      the priced Bill of Quantities; and

other documents, as listed in the Appendix to Bid.

Daftar Pustaka

·         Flippo, Edwin. 1995. Manajemen personalia. Jakarta: Erlangga.

·         Widodo, Suparmo. 2015. Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta: Pustaka pelajar.

·         Mathis, R.L dan Jackson, J.H, 2006. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Salemba Empat.

·         Ardana, I Komang, dkk. 2012. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

·         Dainur. 1993. Materi-materi Pokok Ilmu Kesehatan Masyarakat. Jakarta: Widya Medika.

·         Hadiningrum, Kunlestiowati. 2003. Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Bandung: Politeknik Negeri Bandung.

·         Moekijat. 2004. Manajemen Lingkungan Kerja. Bandung: Mandar Maju.

·         Suma’mur, P.K. 1992. Higine Perusahaan dan Keselamatan Kerja. Jakarta: Haji Mas Agung.

·         Mangkunegara, Anwar P. 2004. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung: Remaja Rsodakarya.

·         Anoraga, Pandji. 2005. Psikologi Kerja. Jakarta: Rineka Cipta.

·         Budiono, M. Sugeng. 2003. Bunga Rampai Hiperkes dan Kesehatan Kerja. Semarang: UNDIP. 

·         Sutrisno dan Ruswandi. 2007. Prosedur Keamanan, Keselamatan & Kesehatan Kerja. Sukabumi: Yudhistira.

·         https://www.kajianpustaka.com/2017/12/pengertian-tujuan-dan-prinsip-keselamatan-kesehatan-kerja-k3.html

 

 

 

Jumat, 24 Juli 2020

Asphalt Mixing Plant (AMP) Dan Agregate Processing Plant (APP)

Asphalt Mixing Plant (AMP)



            Asphalt Mixing Plant (AMP) merupakan suatu unit mesin atau peralatan yang digunakan untuk memproduksi material campuran antara aspal dengan material agregat batu.

Proyek-proyek pembangunan jalan tol perkerasan lentur maupun pelapisan ulang (overlay), umumnya mensyaratkan kontraktor untuk menggunakan asphalt mixing plant untuk produksi material lapis perkerasan seperti asphalt concrete.

Penggunaan Asphalt Mixing Plant dimaksudkan untuk memproduksi material campuran perekerasan lentur dengan jumlah yang besar dengan mutu dan keseragaman campuran tetap terjamin (homogen). Material batu pecah dan aspal akan dipanaskan secara terpisah sebelum dicampurkan. Suhu pencampuran pada alat ini umumnya berkisar 160 derajat celcius.

 

·        Bagian-bagian dari Mixing Plant antara lain :

 

1.      Cold Bin (bin dingin), merupakan bak tempat menampung material agregat dari tiap-tiap fraksi mulai dari agregat halus sampai agregat kasar yang diperlukan dalam memproduksi campuran aspal panas atau hotmix tiap-tiap fraksi agregat ditampung dalam masing-masing bak sendiri-sendiri. Cold bin ditinjauan ini adalah bin terbuka dengan 4 bukaan.

2.      Pengeluaran dingin, Merupakan alat yang membawa agregat yang keluar dari Cold Bin dengan berat tertentu untuk dibawa ke Elevator dingin.

3.      Elevator dingin, Merupakan alat yang membawa agregat dari pengeluaran dingin yang dilanjutkan ke pengering untuk diproses lebih lanjut.

4.      Pengering ,yaitu alat dimana bahan agregat yang sudah ditakar sesuai komposisi yang diinginkan untuk di bakar sampai mencapai suhu 160’C yang fungsinya agar bahan agregat dapat tercampur dengan aspal dengan baik.

5.      Pengumpul debu,  merupakan alat yang berfungsi untuk mengumpulkan debu-debu dari agregat yang telah dikeringkan.

6.      Cerobong asap , Untuk mengeluarkan asap dari mesin hasil pemanasan agregat.

7.      Elevator panas, merupakan alat yang membawa agregat panas untuk diproses lebih lanjut.

8.      Pengendali gradasi , alat yang digunakan sebagai pengendali gradasi agregat agar komposisi agregat dapat sesuai dengan gradasi yang telah direncanakan

9.       Bin Panas , bagian ini merupakan suatu penampung agregat panas

10.  Kotak timbangan,  merupakan sebuah alat yang digunakan untuk menimbang agregat sehingga komposisi tiap-tiap agregat dapat sesuai dengan perencanaan.

11.  Unit pencampur (pugmill), alat yang digunakan untuk mencampur aspal dengan agregat yang sudah dipisah-pisahkan sesuai dengan gradasinya masing-masing.

12.   Penyimpanan filler, bak yang berfungsi sebagai penampung bahan pengisi (filler).

13.  Penyimpanan bitumen panas , merupakan alat untuk menyimpan bitumen panas.

14.   Ember penimbang aspal, alat yang digunakan untuk menimbang berat aspal, agar sesuai dengan komposisi yang direncanakan.

 

Agregate Processing Plant (APP)

         Pencampuran agregat panas dengan aspal panas pada peralatan pencampur aspal panas (AMP) tipe batch terjadi di dalam pencampur atau pugmill setelah sejumlah agregat panas yang terdiri dari beberapa fraksi ataupun hanya satu fraksi yang sudah ditimbang dalam jumlah berat tertentu dituangkan ke dalam pugmill kemudian disemprotkan aspal panas ke dalamnya dalam jumlah tertentu sesuai formula yang direncanakan. Adapun tahapan-tahapan dalam campuran aspal antara lain :

1.      Menampung material agregat dari tiap-tiap fraksi mulai dari agregat halus sampai agregat kasar dalam bin dingin. Menyetelan bukaan pintu pengeluaran agregat dingin untuk memperoleh agregat dingin sejumlah tertentu sesuai yang sudah direncanakan dalam satu satuan waktu. Penyetelan kecepatan putaran motor listrik penggerak conveyor agregat. Biasanya terdapat pada peralatan pencampur aspal panas (AMP) dengan sistem kendali otomatis. Jadi banyak atau sedikitnya agregat yang keluar dari bin dan dibawa conveyor diatur dengan perubahan kecepatan putaran motor listrik penggerak conveyor.

2.      Agregat dingin dari beberapa fraksi yang sudah ditampung pada ban berjalan kolektor (Collecting Belt Conveyor) selanjutnya dibawa untuk dituangkan ke dalam alat pengering atau dryer dengan cara dibawa oleh ban berjalan (belt conveyor) lainnya, atau dengan cara dibawa oleh elevator dingin (cold elevator).

3.      Pemanasan agregat di dalam silinder pengering (dryer) dilaksanakan dengan memakai alat penyembur api atau burner yang ditempatkan di muka ujung silinder pengering (dryer) tempat agregat panas keluar. Dengan tekanan yang cukup tinggi solar disemprotkan melalui nozzle pada burner ke dalam silinder pengering.

4.      Elevator panas atau hot elevator berfungsi sebagai pembawa agregat panas yang keluar dari silinder pengering atau dryer ke saringan (ayakan) panas atau hot screening unit untuk dipilah-pilah sesuai ukuran fraksi masing-masing.

5.      Agregat panas yang lolos dari saringan panas tersebut masing- masing fraksinya akan mengisi ruangan sendiri-sendiri yang sudah terpisah di dalam bin panas.

6.      Agregat panas yang lolos saringan ditimbang untuk tiap kali pencampuran .

7.      Di dalam pencampur atau pugmill ini semua material (dalam keadaan panas) yaitu agregat dan aspal dicampur untuk menghasilkan produk berupa campuran aspal panas atau hotmix.

8.      Bahan pengisi atau filler dituangkan ke dalam pencampur atau pugmill melalui 2 cara, yaitu melalui penimbangan bersama-sama agregat panas di dalam weigh bin atau ditimbang sendiri dan langsung dituangkan ke dalam pencampuran atau pugmill. Penuangan filler bisa secara mekanis, yaitu dialirkan memakai semacam .

9.      Aspal yang diperlukan untuk pencampuran disimpan di dalam bak penampung, bisa berbentuk bak kubikal atau bisa juga berbentuk silinder. Aspal yang disimpan di dalam bak penampung aspal dipanaskan untuk memperoleh tingkat keenceran yang cukup guna kemudahan dalam penyemprotan serta bentuk butiran-butiran aspal yang disemprotkan.

 

     ALAT BERAT PADA MIXING PLANT

-          Wheel loader yang berfungsi untuk alat angkut bahan/material (agregat kasar dan agregat halus) dari tempat penumpukan material menuju ke bin. Wheel loader memiliki bucket untuk membawa material dan bergerak dengan menggunakan roda karet, sehingga mobilitasnya tergolong cepat.


-          Haul Truck yang digunakan untuk membawa aspal dari plant ke tempat konstruksi .

 

  VIDEO AGREGATE PEOCESSING PLANT (APP)